Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur tentang penyelenggaraan negara.
Konstitusi tertulis yang dimiliki Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Untuk merumuskan konstitusi Republik Indonesia, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Baca Juga: Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan? Ini Penjelasannya
Badan ini melakukan sidang pertama pada 29 Mei hingga 16 Juli 1945.
Sidang ini juga sekaligus membahas tentang dasar negara Pancasila.
Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945.
Pada sidang ini, dibicarakan tentang hal-hal teknis mengenai bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibangun.
Beberapa tokoh nasional yang terlibat dalam sidang ini antara lain Ir. Soekarno, Soepomo, Agus Salim, dan lain-lain.
Setelah itu, RUU diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada tanggal 15 Juli 1945, sidang dilanjutkan dengan agenda ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”.
Namun, ternyata ada beberapa tokoh nasional yang belum memahami naskah Undang-Undang Dasar.
Soepomo kemudian memberikan penjelasan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Dasar sangatlah penting.
Ia juga menjelaskan bahwa teks dan naskah harus dibuat sebaik mungkin.
Karena segala pembicaraan pada sidang ini akan menjadi sejarah yang menjelaskan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.
Baca Juga: Kegiatan Penting dan Berharga Seperti Apa yang Dapat Dilakukan untuk Masyarakat Luas?
Dari artikel ini, Anda telah mengetahui bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia dengan cara yang sangat hati-hati dan cermat.
Anda juga telah mengetahui bahwa proses perumusan konstitusi Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perumusan dasar negara Pancasila.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang sejarah kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membangun Kerja Sama Tim yang Solid? Ini Kuncinya