Konstitusi Republik Indonesia dirumuskan oleh para pendiri bangsa dengan cara yang sangat hati-hati dan cermat.
Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur tentang penyelenggaraan negara.
Konstitusi tertulis yang dimiliki Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Untuk merumuskan konstitusi Republik Indonesia, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Baca Juga: Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan? Ini Penjelasannya
KOMENTAR