Intisari-Online.com -Konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang mengatur pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Konstitusi juga mencerminkan identitas, aspirasi, dan cita-cita bangsa.
Lalu, bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia?
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan jelas tentang asal-usul, perkembangan, dan amandemen konstitusi Indonesia.
Anda akan mengetahui siapa saja tokoh-tokoh yang berperan dalam menyusun konstitusi Indonesia, apa saja isi dan tujuan dari konstitusi Indonesia, dan bagaimana konstitusi Indonesia beradaptasi dengan perubahan zaman.
Jadi, jangan lewatkan artikel ini sampai habis!
Sejarah konstitusi Indonesia
Konstitusi Indonesia terbentuk dari saat Belanda menyerahkan kekuasaannya kepada Jepang pada 9 Maret 1942 secara resmi.
Dari waktu itu, Indonesia dikuasai oleh Jepang.
Namun, tiga tahun kemudian, Belanda mencoba merebut kembali Indonesia dari Jepang.
Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Konstitusi dan Apa Saja Fungsinya?
Untuk mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia, Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan suatu saat nanti.
Janji ini diumumkan oleh Perdana Menteri Jepang, Koiso, pada 7 September 1944, berdasarkan keputusan Parlemen Jepang atau Teikoku Gikai.
Setelah itu, Jepang membentuk sebuah badan untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia yang disebut BPUPKI pada 29 April 1945.
BPUPKI mengadakan sidang dua kali.
Sidang BPUPKI pertama diadakan tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sedangkan Sidang Kedua BPUPKI diadakan pada 10-17 Juli 1945.
Setelah sidang, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan adalah kelompok yang bertugas untuk menyempurnakan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Setelah tugas BPUPKI selesai, dibentuk badan lanjutan yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.
PPKI mengadakan sidang tiga kali, yaitu tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945.
Hasil sidang pertama PPKI adalah pengesahan UUD 1945 oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.
Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI meliputi Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri atas 71 butir ketentuan tanpa penjelasan.
Konstitusi yang sudah disahkan itu terdiri atas tiga bagian, sebagai berikut:
Baca Juga: Bagaimana para Pendiri Bangsa Merumuskan Konstitusi Republik Indonesia?
1) Pembuka atau Mukaddimah Konstitusi.
2) Batang Tubuh Konstitusi yang terbagi atas XV Bab dalam 36 Pasal.
3) Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD, Aturan Peralihan dalam IV Pasal dalam dua ayat.
Selanjutnya, UUD yang sudah disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh adanya tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Sejak 1999, UUD 1945 atau Konstitusi Indonesia telah diamandemen sebanyak empat kali hingga tahun 2000.
Demikianpenjelasan tentang bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang konstitusi negara kita.
Baca Juga: Kegiatan Penting dan Berharga Seperti Apa yang Dapat Dilakukan untuk Masyarakat Luas?