2) Batang Tubuh Konstitusi yang terbagi atas XV Bab dalam 36 Pasal.
3) Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD, Aturan Peralihan dalam IV Pasal dalam dua ayat.
Selanjutnya, UUD yang sudah disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh adanya tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Sejak 1999, UUD 1945 atau Konstitusi Indonesia telah diamandemen sebanyak empat kali hingga tahun 2000.
Demikianlah penjelasan tentang sejarah konstitusi Indonesia secara singkat. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang konstitusi negara kita.
Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Konstitusi dan Apa Saja Fungsinya?
KOMENTAR