Pada tahun 1934, NMM mulai membangun pabrik peleburan nikel pertama di Indonesia, yaitu Pabrik Nikel Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pabrik ini mulai beroperasi pada tahun 1937 dengan kapasitas produksi sekitar 3.000 ton nikel per tahun.
Pada saat itu, Indonesia menjadi salah satu produsen nikel terbesar di dunia, bersaing dengan Kanada dan Norwegia.
Namun, kejayaan nikel Indonesia tidak berlangsung lama.
Pada tahun 1942, Jepang menginvasi Indonesia dan mengambil alih semua aset pertambangan nikel milik Belanda.
Jepang kemudian menggunakan nikel Indonesia untuk mendukung perangnya melawan Sekutu.
Selama masa pendudukan Jepang, produksi nikel Indonesia turun drastis menjadi hanya sekitar 500 ton per tahun.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mulai berupaya untuk mengambil alih kembali aset pertambangan nikel dari tangan Belanda.
Pada tahun 1958, Presiden Soekarno mengeluarkan Undang-Undang Darurat No.1/1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Asing yang Beroperasi di Wilayah Republik Indonesia.
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menasionalisasi semua perusahaan pertambangan asing, termasuk NMM.
Pada tahun 1960, pemerintah Indonesia resmi mengambil alih NMM dan mengubah namanya menjadi Perusahaan Negara Tambang Nikel (PNTN).
Baca Juga: Nikel Indonesia vs Uni Eropa, Siapa yang Akan Menang di WTO?
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR