Tingkat SMP (Mts dan Paket B) --> Rp750.000 per semester.
Tingkat SMA (SMK, MA, dan Paket C) --> Rp1.000.000 per semester.
- Pihak siswa atau orang tua dari siswa melaporkan nomor KIP ke lembaga pendidikan (sekolah) yang terkait.
- Pihak sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik di layanan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbud atau dinas pendidikan setempat.
- Data usulan dari lembaga yang terkait akan diserahkan ke pihak dinas pendidikan setempat.
- Direktorat Teknis Kemendikbud akan memproses kembali data untuk keperluan verifikasi.
- Lembaga penyalur dana (bank) akan membuat rekening khusus PIP setelah mendapat instruksi.
- Jika daftar penerima PIP sudah disetujui, maka dana sudah bisa disalurkan.
- Akan keluar SK (Surat Keputusan) penerima dana PIP dari lembaga penyalur dana, yang ditujukan pada sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
- Kemudian lembaga pendidikan akan menerbitkan SK pencairan dana PIP.
- Pihak siswa atau orang tua siswa, bisa membawa SK tersebut beserta persyaratan yang lainnya ketika mengambil PIP di lembaga resmi.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR