Intisari-Online.com -Tahun ajaran baru 2023/2024 telah dimulai. Ribuan siswa baru mulai menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, ada kabar baik.
Mereka berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud.
BLT PIP Kemendikbud adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik untuk membiayai pendidikan mereka.
Besaran nominal yang akan diterima oleh siswa penerima PIP Kemendikbud 2023 mencapai Rp1 juta, dengan klasifikasi, siswa SD sebesar Rp 450 ribu, siswa SMP Rp750 ribu, dan siswa SMA sebesar Rp1 juta.
Berikut ulasan lengkap tentang BLT PIP Kemendikbud.
Apa Itu PIP Kemendikbud?
PIP Kemendikbud adalah Program Indonesia Pintar yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sebelumnya berjalan.
Tujuan PIP Kemendikbud adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun non formal.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3 Akhirnya Terkuak, Ternyata Cuma Tinggal Nunggu Proses Ini Selesai
PIP Kemendikbud juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Besaran Bantuan PIP Kemdikbud 2023
Setiap peserta didik mendapatkan bantuan dana yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya, di mana siswa baru dan akhir biasanya akan mendapatkan setengah dari total besar bantuan yaitu:
1) Rp450 ribu per tahun untuk SD/sederajat, kecuali kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil yang mendapatkan Rp225 ribu per tahun.
2) Rp750 ribu per tahun untuk SMP/sederajat, kecuali kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil yang mendapatkan Rp375 ribu per tahun.
3) Rp1 juta per tahun untuk SMA/sederajat, kecuali kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil yang mendapatkan Rp500 ribu per tahun.
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 dimanfaatkan untuk membiayai keperluan yang berkaitan dengan pendidikan siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah, membeli buku pelajaran, membayar transportasi sekolah, membayar kursus, atau membayar biaya praktik atau magang.
Langkah Daftar PIP Kemdikbud
Anda yang memenuhi persyaratan penerima PIP Kemdikbud, dapat mendaftar dengan cara berikut ini:
1) Siapkan dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
2) Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3) Kemudian, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4) Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5) Untuk mengecek penerima PIP, dapat diakses di situs resmi pip.kemdikbud.go.id
Langkah-langkah Melihat Hasil Seleksi PIP Kemdikbud 2023
Bagi yang sudah mendaftar PIP Kemdikbud, bisa mengecek apakah lolos atau tidak dengan cara berikut ini.
1) Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id.
2) Geser layar ke bawah sampai menemukan menu ‘Cari Penerima PIP’.
3) Masukkan NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kotak yang disediakan.
4) Masukkan hasil kalkulasi yang muncul pada layar.
5) Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
6) Kemudian, data akan ditampilkan.