Intisari-Online.com -Tahun ajaran baru 2023/2024 akan segera dimulai pada pertengahan Juli 2023.
Bagi anak sekolah, ini adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk mempersiapkan segala keperluan sekolah, termasuk tas dan sepatu baru.
Namun, tidak semua orang tua mampu memenuhi kebutuhan anaknya tersebut.
Untungnya, ada dua bantuan langsung tunai (BLT) Anak Sekolah yang bisa membantu meringankan beban orang tua.
Bantuan tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) anak sekolah.
Kedua bantuan ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini? Berapa besarnya? Dan kapan pencairannya?
Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Nominal PIP dan PKH anak sekolah
Jumlah PIP dan PKH yang diterima oleh anak sekolah beragam sesuai dengan jenjangnya.
Jumlah PIP 2023:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu per tahun
- Khusus siswa baru atau siswa kelas akhir SD: Rp225 ribu
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu per tahun
- Khusus siswa baru atau siswa kelas akhir SMP: Rp375 ribu
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta per tahun
- Khusus siswa baru atau siswa kelas akhir SMA: Rp500 ribu.
Jumlah PKH anak sekolah 2023:
- Anak Sekolah SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun.
- Anak Sekolah SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun.
- Anak Sekolah SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun.
PKH dan PIP Bisa Digabung?
Menariknya, kedua BLT anak sekolah, yaitu PKH dan PIP bisa diterima sekaligus oleh siswa yang berhak.
Hal ini disebabkan salah satu syarat siswa yang mendapat PIP dari Kemdikbud 2023 adalah peserta didik dari keluarga yang mendapat program keluarga harapan (PKH).
Namun, tentunya ada syarat-syarat penerima PIP dari Kemdikbud yang perlu dipenuhi, yaitu:
1. Peserta didik harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
- Peserta didik dari keluarga yang mendapat program keluarga harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemilik kartu keluarga sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, dan atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang putus sekolah (drop out) yang diharapkan bisa kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami cacat fisik, korban musibah, dari orang tua yang dipecat, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, tinggal di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga (tiga) saudara yang serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Terkait jadwal pencairan, kedua BLT anak sekolah tersebut sama-sama memasuki tahap ketiga pencairan tepat pada awal Juli ini.
Jadi, jika Anda beruntung, bisa jadi pencairan bantuan Anda tepat terjadi menjelang anak memasuki tahun ajaran baru.
Nah, untuk mengetahui status penerimaan PKH bisa dicek di cekbansos.kemensos.go.id, sedangkan cek nama siswa penerima PIP dari Kemdikbud ada di pip.kemdikbud.go.id.
Demikianlah informasi mengenai dua BLT Anak Sekolah, yaitu PIP dan PKH, yang siap cair menjelang tahun ajaran baru 2023/2024.
Bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk beli tas dan sepatu baru bagi anak sekolah. Semoga bermanfaat dan selamat menyambut tahun ajaran baru.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pas Banget Persiapan Masuk Sekolah, Ada 5 BLT Total Lebih dari Rp2 juta Siap Cair