Intisari-Online.com -Idul Adha adalah hari raya umat Islam yang mengajarkan tentang pengorbanan dan kepedulian.
Salah satu tradisi yang dilakukan pada hari raya ini adalah menyembelih hewan qurban dan membagikan dagingnya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Daging qurban menjadi sumber protein dan gizi bagi mereka yang kurang mampu. Namun, tidak hanya daging qurban yang menjadi berkah bagi mereka.
Ada juga bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban hidup mereka.
Bansos tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berikut adalah kisah tiga keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat bansos PKH dan BPNT, selain daging qurban.
Apa Itu PKH?
PKH adalah bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan prasejahtera yang memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Tujuan PKH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM) melalui peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan.
Besar Bantuan dan Jadwal Pencairan PKH
Besar bantuan PKH berbeda-beda tergantung pada komponen keluarga yang dimiliki KPM. Berikut adalah rinciannya:
Baca Juga: Alhamdulillah, Menjelang Puasa Idul Adha, Ada BLT PKH Rp750 Ribu yang Masih akan Cair
- Ibu hamil: Rp750.000 setiap pencairan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini: Rp750.000 setiap pencairan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap pencairan atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap pencairan atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap pencairan atau Rp 2 juta per tahun.
- Lansia: Rp600.000 setiap pencairan atau Rp2,4 juta per tahun.
- Disabilitas berat: Rp600.000 setiap pencairan atau Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam empat tahap per tahun. Jadwal pencairan PKH tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap I: Januari-Maret- Tahap II: April-Juni- Tahap III: Juli-September- Tahap IV: Oktober-Desember
Syarat Mendapatkan PKH
Untuk mendapatkan PKH, KPM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Alhamdulillah, Pas dengan Pembagian Rapor Anak, Ada BLT PKH Total Rp3 Juta Sedang Meluncur
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos sebagai keluarga miskin atau prasejahtera dengan skor kemiskinan di bawah nilai ambang batas yang ditetapkan.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Memiliki anggota keluarga dengan kriteria komponen PKH.
- Bersedia mengikuti kegiatan pendampingan sosial dan memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai komponen PKH.
Apa Itu BPNT?
BPNT adalah bantuan pangan non tunai yang diberikan kepada KPM untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung atau agen penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.
Tujuan BPNT adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima manfaat.
Besar Bantuan dan Jadwal Pencairan BPNT
Besar bantuan BPNT adalah Rp200 ribu per bulan per KPM atau Rp600 ribu per tiga bulan.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli beras, telur, atau susu di e-warung atau agen penyalur.
Jadwal pencairan BPNT tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap I: Januari-Maret- Tahap II: April-Juni- Tahap III: Juli-September- Tahap IV: Oktober-Desember
Syarat Mendapatkan BPNT
Untuk mendapatkan BPNT, KPM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terdaftar dalam BDT Kemensos sebagai keluarga miskin atau prasejahtera dengan skor kemiskinan di bawah nilai ambang batas yang ditetapkan.
- Memiliki KKS atau KIP atau KIS atau KPS.
- Tidak menerima bantuan pangan lainnya, seperti Rastra, Bansos Pangan, atau Bantuan Sembako.
Pemilik KTP yang Bisa dapat PKH dan BPNT Sekaligus
Seperti dipaparkan di atas, baik PKH maupun BPNT sama-sama mensyaratkan penerimanya untuk tidak meneriman bantuan sosial lain.
Namun, pada kenyataannya, ada beberapa pemilik KTP yang justru berhak menerima lebih dari satu bantuan sosial.
Hal tersebut seperti yang disampaikan langsung olehMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Lalu, siapakah pemilik KTP yang dimaksud? Mereka antara lain adalah:
- Pemilik KTP dengan kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian
- Pemilik KTP dengan anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis
- Pemilik KTP dengan anggota ruma tunggal lansia atau pun difabel.
Baca Juga: Alhamdulillah Tepat di Hari Ulang Tahun Jakarta, Ada BLT PKH Rp750 Ribu Siap Cair Masuk Kantong