Alhamdulillah, Pas dengan Pembagian Rapor Anak, Ada BLT PKH Total Rp3 Juta Sedang Meluncur

Ade S

Editor

BLT PKH
BLT PKH

Intisari-Online.com -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Bantuan ini diberikan berdasarkan data NIK Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Bulan ini, Juni 2023, pemerintah sedang menyalurkan BLT PKH tahap kedua, bertepatan dengan akhir tahun ajaran 2022/2023.

Bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT PKH atau tidak? Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Apa Itu PKH?

Melansir Kemensos.go.id, PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan.

Ini adalah program yang memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Program ini dimulai pada tahun 2007 oleh Pemerintah Indonesia untuk membantu mengatasi kemiskinan.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepada keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak-anak, untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga diperluas untuk mencakup penyandang disabilitas dan lansia.

Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memanfaatkan layanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Baca Juga: Alhamdulillah Tepat di Hari Ulang Tahun Jakarta, Ada BLT PKH Rp750 Ribu Siap Cair Masuk Kantong

Program ini juga memberikan akses kepada keluarga miskin untuk memanfaatkan program perlindungan sosial lainnya yang komplementer.

Jumlah Bantuan PKH

Bantuan PKH terbagi menjadi dua komponen yaitu kesehatan dan pendidikan.

Untuk komponen kesehatan, ibu hamil atau nifas berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta setiap tahunnya.

Anak usia dini juga berhak mendapatkan bantuan yang sama.

Untuk komponen pendidikan, anak yang berusia antara 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar berhak mendapatkan bantuan.

Anak yang duduk di bangku SD atau sederajat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 setiap tahunnya.

Anak SMP atau sederajat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta setiap tahunnya.

Sedangkan anak SMA atau sederajat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta setiap tahunnya.

Disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta setiap tahunnya.

Namun, ada pembatasan jumlah penerima bantuan dalam satu keluarga.

Baca Juga: Alhamdulillah Pas Banget dengan Pengumuman Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Ada BLT PKH Cair Rp600 Ribu

Tahapan dan Mekanisme Pembagian Bantuan PKH

Bantuan PKH disalurkan setiap tahunnya dalam empat tahap yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Bantuan ini disalurkan melalui rekening bank milik negara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Mekanisme penyaluran bantuan PKH meliputi pembukaan rekening kolektif untuk keluarga penerima manfaat PKH, sosialisasi dan edukasi penyaluran bantuan sosial, distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), proses penyaluran bantuan sosial PKH, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran bantuan sosial PKH.

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

Untuk mendapatkan bantuan PKH, Anda harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, Anda harus termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu.

Kedua, Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan sebagai peserta PKH.

Bantuan PKH disalurkan langsung kepada penerima melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Dana bantuan dapat dicairkan melalui mesin ATM atau e-warong terdekat.

Baca Juga: Alhamdulillah Idul Adha Kali Ini Tak Cuma Dapat Daging Qurban, Ada BLT PKH Rp750 Ribu Cair

Artikel Terkait