Intisari-Online.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Bantuan ini diberikan berdasarkan data NIK Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Bulan ini, Juni 2023, pemerintah sedang menyalurkan BLT PKH tahap kedua, bertepatan dengan akhir tahun ajaran 2022/2023.
Bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT PKH atau tidak? Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Apa Itu PKH?
Melansir Kemensos.go.id, PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan.
Ini adalah program yang memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Program ini dimulai pada tahun 2007 oleh Pemerintah Indonesia untuk membantu mengatasi kemiskinan.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepada keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak-anak, untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga diperluas untuk mencakup penyandang disabilitas dan lansia.
Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memanfaatkan layanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.
Baca Juga: Alhamdulillah Tepat di Hari Ulang Tahun Jakarta, Ada BLT PKH Rp750 Ribu Siap Cair Masuk Kantong
KOMENTAR