Intisari-Online.com -Idul Adha merupakan hari raya umat Islam yang dirayakan dengan berkurban.
Selain mendapatkan daging qurban, para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) juga mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.
Bantuan ini merupakan bagian dari pencairan PKH triwulan ketiga tahun 2023 yang dilakukan pada bulan Juli 2023.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang PKH, dan cara mengecek daftar penerima PKH.
Apa itu Program Keluarga Harapan?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini bertujuan untuk menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM).
Berapa besaran bantuan PKH?
Besaran bantuan PKH tergantung pada komponen dan kategori KPM yang menerima.
Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH per komponen dan kategori:
1)Komponen ibu hamil dan menyusui: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan
Baca Juga: BLT PKH Tahap 2 2023 Kapan Cair di Jawa Timur? Alhamdulillah Ternyata Tak Perlu 'Nunggu'
2) Komponen balita: Rp3 juta per tahunatau Rp750.000 per tiga bulan
3) Komponen anak usia sekolah dasar: Rp900.000 per tahunatau Rp225.000 per tiga bulan
4) Komponen anak usia sekolah menengah pertama: Rp1,5 juta per tahunatau Rp375.000 per tiga bulan
5) Komponen anak usia sekolah menengah atas: Rp2 juta per tahunatau Rp500.000 per tiga bulan
6) Komponen lanjut usia dan disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahunatau Rp600.000 per tiga bulan
Kapan pencairan PKH triwulan kedua 2023?
Pencairan PKH triwulan kedua 2023 dijadwalkan pada bulan Juni 2023.
Pencairan ini merupakan lanjutan dari pencairan triwulan pertama yang telah dilakukan pada bulan Maret 2023.
Pencairan PKH dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemensos.
Jika Anda termasuk penerima PKH, maka bisa jadi untuk penerimaan bulan ini akan sedikit berbarengan dengan hari raya Idul Adha.
Bagaimana cara mengecek penerima PKH?
Para calon penerima dapat mengecek status kepesertaan PKH secara online melalui situs resmi Kemensos.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1) Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2) Pilih atau masukkan wilayah penerima manfaat meliputi provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan desa.
3) Tulis nama sesuai KTP
4) Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode yang tersedia.
5) Lalu klik tombol 'Cari Data'.
6) Sistem akan memproses data, dan hasilnya dapat diketahui 'terdaftar' atau 'tidak terdaftar'. Apabila terdaftar, data seputar peserta PKH akan tertera pada layar, berupa nama penerima, wilayah, usia, dan jenis bantuan (PKH, BLT, atau BPNT).
Baca Juga: BLT PKH Tahap III 2023 Kapan Cair? Ternyata Tinggal Menghitung Hari!