BLT PKH Tahap 2 2023 Kapan Cair di Jawa Timur? Alhamdulillah Ternyata Tak Perlu 'Nunggu'

Ade S

Editor

Masih muncul pertanyaan di mesin pencari Google tentang 'PKH tahap 2 2023 kapan cair di Jawa Timur?' Untuk menemukan jawabannya, simak artikel ini.
Masih muncul pertanyaan di mesin pencari Google tentang 'PKH tahap 2 2023 kapan cair di Jawa Timur?' Untuk menemukan jawabannya, simak artikel ini.

Intisari-Online.com -Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan.

PKH sendiri diketehui disalurkan secara berkala dalam empat tahap setiap tahunnya.

Namun, masih muncul pertanyaan di mesin pencari Google tentang "PKH tahap 2 2023 kapan cair di Jawa Timur?"

Untuk menemukan jawabannya, silakan simak artikel berikut ini.

Tujuan Bantuan

Bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) adalah salah satu program pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan.

Program ini memberikan uang tunai secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi KPM, serta mendorong perilaku positif dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Besar Bantuan

Bantuan PKH yang diberikan kepada setiap kategori anggota keluarga dalam 1 tahun adalah sebagai berikut:

  • Ibu yang sedang hamil atau menyusui, mendapatkan bantuan Rp3 juta per 1 tahun
  • Anak yang berusia 0-6 tahun, mendapatkan bantuan Rp3 juta per 1 tahun
  • Orang yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per 1 tahun
  • Orang yang sudah berumur 70 tahun atau lebih, mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per 1 tahun
Baca Juga: Kenapa Status PIP Tidak Berlaku? Alhamdulillah Kemendikbud Beri Penjelasan untuk BLT Pendidikan Tersebut

Selain itu, untuk siswa dan siswi dari tingkat dasar hingga menengah atas, bantuan yang diterima adalah:

  • Siswa dan siswi SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp900.000 per 1 tahun
  • Siswa dan siswi SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per 1 tahun
  • Siswa dan siswi SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp2 juta per 1 tahun
Syarat dan Cara Daftar

Syarat utama untuk menjadi penerima bansos PKH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Data ini diperoleh dari survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga tahun sekali.

Cara daftar bansos PKH adalah sebagai berikut:

  • Menghubungi pendamping sosial PKH di desa atau kelurahan tempat tinggal
  • Menyampaikan data diri dan keluarga sesuai dengan KTP dan KK
  • Menunggu verifikasi data oleh pendamping sosial PKH
  • Jika lolos verifikasi, akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti penerima bansos PKH
Tahapan Penyaluran

Penyaluran bansos PKH dilakukan empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Jadwal atau tahapan penyaluran ini berlaku di semua Provinsi di Indonesia walau masih memungkinkan terjadinya beberapa perubahan.

Baca Juga: Alhamdulillah Ada Jatah Khusus untuk Siswa Baru Lewat BLT PIP, Segera Daftar DTKS Online 2023 Sekarang Juga

Untuk itu,jika ada yang bertanya "PKH tahap 2 2023 kapan cair di Jawa Timur?", maka dapat dipastikan bahwa saat ini (Juni) sedang berlangsung pembagian dana PKH di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur.

Penyaluran PKH sendiri dilakukan melalui dua metode, yaitu:

  • Melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) bagi KPM yang memiliki rekening bank
  • Melalui kantor pos bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank
Untuk mengecek status penerima bansos PKH, KPM dapat mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan nama dan wilayah tempat tinggal sesuai dengan KTP.

Demikian artikel untuk menjawab pertanyaan "PKH tahap 2 2023 kapan cair di Jawa Timur?". Semoga bermanfaat dan tentunya menjawab pertanyaan Anda.

Baca Juga: Kenapa PIP Tidak Berlaku? Ini Jawaban Kemdikbud Soal BLT Pendidikan Itu

Artikel Terkait