Intisari-Online.com -Bantuan Langsung Tunai (BLT) pendidikan merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Program ini ditujukan untuk siswa yang tidak mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) atau bantuan lainnya.
Namun, banyak orang yang bertanya-tanya, kenapa status PIP tidak berlaku sebagai syarat untuk mendapatkan BLT pendidikan? Apakah ada alasan khusus di balik kebijakan ini?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan penjelasan resmi melalui akun media sosialnya.
Apa saja penjelasan Kemendikbud? Simak uraian lengkapnya berikut ini.
Tujuan dan Besar Bantuan PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai kepada peserta didik SD, SMP sampai SMA-SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membayar biaya pendidikan.
Pemilik KIP mendapat manfaat bantuan uang tunai untuk pendidikan sebagai berikut:
Baca Juga: Kenapa PIP Tidak Berlaku? Ini Jawaban Kemdikbud Soal BLT Pendidikan Itu
Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), untuk mendaftar PIP, langkah pertama pastikan kalau siswa jenjang SD, SMP, SMA-SMK sudah memenuhi kriteria yang ditentukan.
Kriteria dan Cara Daftar PIP
Kriteria pendaftar PIP yang harus dipenuhi pendaftar PIP adalah:
1. Peserta Didik pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagaimana jika tidak punya KIP? Siswa harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika tidak ada KKS, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan kondisi khusus seperti:
PIP tak berlaku karena berbagai faktor yang telah diuraikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Beberapa faktor tersebut antara lain:
1) Tak terdaftar pada DTKS Kemensos
PIP menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disiapkan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data untuk menetapkan penerima manfaat.
Jika peserta didik tak tercatat dalam DTKS, maka ia tak akan memenuhi kriteria untuk mendapatkan PIP.
2) Ketidaksamaan data antara DTKS dan Dapodik
Pada saat pemadanan data antara DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jika terdapat ketidakcocokan data peserta didik, seperti nama, alamat, atau data lainnya, maka peserta didik tersebut tak akan memenuhi kriteria untuk menerima PIP.
3) Tak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah dalam Dapodik
Sekolah memiliki kewenangan untuk menandai peserta didik yang layak menerima PIP dalam Dapodik, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud. Jika peserta didik tak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah, maka ia tak akan memenuhi kriteria untuk mendapatkan manfaat tersebut.
4) Data siswa tak valid dalam Dapodik
Jika terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan data siswa, seperti NIK, NISN, alamat, dan lain sebagainya, maka peserta didik tersebut tak akan memenuhi kriteria untuk mendapatkan PIP.
5) Putus sekolah, meninggal dunia, atau status tak diketahui
Jika peserta didik telah putus sekolah, meninggal dunia, atau tak diketahui keberadaannya oleh sekolah, maka ia akan kehilangan haknya untuk menerima PIP.
6) Dilaporkan sebagai siswa dari keluarga mampu
Jika masyarakat melaporkan bahwa peserta didik berasal dari keluarga mampu, maka tim verifikasi lapangan yang dibentuk oleh Kemdikbud akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerimaan PIP.
Demikianlah penjelasan tentang mengapakenapa status PIP tidak berlaku. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: 3 Minggu Lagi Bakal Disalurkan, Ini Cara Mencairkan BLT Rp600 Ribu