Intisari-Online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) pendidikan merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Program ini ditujukan untuk siswa yang tidak mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) atau bantuan lainnya.
Namun, banyak orang yang bertanya-tanya, kenapa status PIP tidak berlaku sebagai syarat untuk mendapatkan BLT pendidikan? Apakah ada alasan khusus di balik kebijakan ini?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan penjelasan resmi melalui akun media sosialnya.
Apa saja penjelasan Kemendikbud? Simak uraian lengkapnya berikut ini.
Tujuan dan Besar Bantuan PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai kepada peserta didik SD, SMP sampai SMA-SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membayar biaya pendidikan.
Pemilik KIP mendapat manfaat bantuan uang tunai untuk pendidikan sebagai berikut:
Jika sekarang siswa belum menjadi penerima bantuan PIP, sebaiknya mengetahui syarat dan cara mendaftar PIP 2023.
Baca Juga: Kenapa PIP Tidak Berlaku? Ini Jawaban Kemdikbud Soal BLT Pendidikan Itu
Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), untuk mendaftar PIP, langkah pertama pastikan kalau siswa jenjang SD, SMP, SMA-SMK sudah memenuhi kriteria yang ditentukan.
KOMENTAR