Intisari-Online.com -Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial , ada kabar gembira.
Pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) yang siap cair di akhir libur Idul Adha, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Program Kartu Sembako
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)
Ketiga bansos tersebut akan masuk masa pencairan tahap III, yaitu periode Juli-September 2023.
Periode tersebut bertepatan dengan akhir libur panjang Idul Adha pada 2 Juli 2023.
Lalu, apa saja tujuan, besar, dan syarat bansos tersebut? Berikut ulasan lengkapnya.
PKH
Melansir Kemensos.go.id, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Tujuan PKH adalah untuk membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Besar bantuan PKH tergantung pada komponen kesehatan dan pendidikan yang dimiliki oleh keluarga penerima manfaat. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp750.000 setiap pencairan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini: Rp750.000 setiap pencairan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap pencairan atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap pencairan atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap pencairan atau Rp 2 juta per tahun.
- Lansia: Rp600.000 setiap pencairan atau Rp2,4 juta per tahun.
- Disabilitas berat: Rp600.000 setiap pencairan atau Rp2,4 juta per tahun.
Syarat untuk mendapatkan PKH adalah sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai KM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Memiliki anggota keluarga yang memenuhi komponen kesehatan dan/atau pendidikan
Baca Juga: Alhamdulillah, Barengan dengan Cuti Bersama Idul Adha, Ada BLT Rp600 Ribu Masih Terus Dicairkan
- Bersedia mengikuti kegiatan pendampingan dan verifikasi oleh petugas PKH
- Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan komponen kesehatan dan/atau pendidikan
Program Kartu Sembako
Program Kartu Sembako adalah program agar rakyat miskin bisa terbantu saat memenuhi kebutuhan bahan kehidupan keseharian.
Program ini sebelumnya bernama Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Bantuan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan kepada masyarakat agar punya akses terhadap pangan yang bergizi.
Besar bantuan Program Kartu Sembako adalah Rp200 ribu per bulan per keluarga atau Rp600 ribu per tiga bulan.
Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Syarat untuk mendapatkan Program Kartu Sembako adalah sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai KM dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Menjelang Puasa Idul Adha, Ada BLT PKH Rp750 Ribu yang Masih akan Cair
BLT Dana Desa
BLT Dana Desa adalah bantuan uang tunai kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa.
Tujuan BLT Dana Desa adalah untuk memulihkan ekonomi masyarakat desa dan mendukung program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
Besar bantuan BLT Dana Desa adalah Rp300 ribu per bulan per keluarga atau Rp900 ribu per tahapan pencairan.
Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh pemerintah desa.
Syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem
- Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya
- Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk
- Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa
Lalu dari mana diperoleh angka RP2,25 juta? Angka tersebut adalah gabungan antara besaran PKH terbesar Rp750 ribu, Program Kartu Sembako Rp600 ribu, dan BLT Dana Desa Rp900 ribu.
Namun, perlu dicatat, pada dasarnya setiap orang hanya berhak menerima satu jenis banso.
Hanya tiga pemilik KTP berikut ini yang bisa mendapatkan lebih dari satu bansos.
Demikian informasi lengkap tentang 3 bansos yang siap cair di akhir libur Idul Adha, yaitu PKH, Program Kartu Sembako, dan BLT Dana Desa. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya.