Bansos PIP (Program Indonesia Pintar) ditujukan untuk membantu para peserta didik agar tetap sekolah.
Intisari-Online.com -Salah satu bantuan sosial (bansos) yang cair bulan Juli 2023 adalah Program Indonesia Pintar.
Bansos ini memang ditujukan untuk siswa yang menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK.
Besarannya juga bervariasi, tergantung jenjang pendidikannya.
PIP adalah bansos pemerintah melalui Kemendikbud.
Tujuannya untuk membantu para peserta didik atau pelajar untuk tetap bisa bersekolah.
Siapa saja yang berhak menemeripa PIP?
1. Anak di usia sekolah, antara usia 6 tahun sampai 21 tahun.
2. Memiliki kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar).
3. Berasal dari keluarga yang tergolong kurang mampu.
4. Keluarga merupakan anggota Program Keluarga Harapan.
5. Keluarga memegang Kartu Keluarga Sejahtera.
6. Berstatus yatim, piatu, yatim piatu, atau berasal dari panti sosial.
7. Terkena dampak dari bencana alam.
8. Peserta lembaga kursus atau pendidikan non formal.
Bagaimana cara mengecek penerima PIP?
1. Buka web browser di perangkat kamu.
2. Kunjungi situs resmi dengan alamat pip.kemdikbud.go.id.
3. Buka menu Cek Penerima PIP.
4. Isilah kolom NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung.
5. Tekan tombol Cari.
Di situ kamu akan muncul nama-nama yang menerima PIP dari Kemendikbud.
Berapa nominalnya?
Tingkat SD (MI dan Paket A) -->Rp450.000 per semesternya.
Tingkat SMP (Mts dan Paket B) -->Rp750.000 per semester.
Tingkat SMA (SMK, MA, dan Paket C) -->Rp1.000.000 per semester.
- Pihak siswa atau orang tua dari siswa melaporkan nomor KIP ke lembaga pendidikan (sekolah) yang terkait.
- Pihak sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik di layanan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbud atau dinas pendidikan setempat.
- Data usulan dari lembaga yang terkait akan diserahkan ke pihak dinas pendidikan setempat.
- Direktorat Teknis Kemendikbud akan memproses kembali data untuk keperluan verifikasi.
- Lembaga penyalur dana (bank) akan membuat rekening khusus PIP setelah mendapat instruksi.
- Jika daftar penerima PIP sudah disetujui, maka dana sudah bisa disalurkan.
- Akan keluar SK (Surat Keputusan) penerima dana PIP dari lembaga penyalur dana, yang ditujukan pada sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
- Kemudian lembaga pendidikan akan menerbitkan SK pencairan dana PIP.
- Pihak siswa atau orang tua siswa, bisa membawa SK tersebut beserta persyaratan yang lainnya ketika mengambil PIP di lembaga resmi.