Korban yang sudah terlanjur tergiur dengan janji-janji palsu pelaku akan terus menuruti permintaan pelaku dan menyetor uang dalam jumlah besar.
Namun, pada akhirnya, korban tidak akan mendapatkan apa-apa dari pelaku.
Uang setoran korban tidak akan pernah dikembalikan dan komisi yang dijanjikan juga tidak akan dibayarkan.
Korban pun menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Beberapa contoh kasus penipuan like dan subscribe yang telah dilaporkan ke polisi antara lain:
- Seorang pekerja di Tangerang berinisial A (28) mengalami kerugian hingga Rp 44 juta setelah tergiur dengan iklan pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan pelaku melalui Instagram.
- Seorang warga Depok berinisial COD (24) mengalami kerugian hingga Rp 48 juta setelah ditawari upah sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya untuk mengerjakan tugas like dan subscribe.
- Seorang warga Solo berinisial SNA (24) juga tertipu hingga jutaan rupiah setelah tergiur dengan pekerjaan like dan subscribe akun tertentu.
Menurut polisi, para pelaku penipuan like dan subscribe ini memiliki cara-cara khusus untuk menghindari kejaran polisi.
Mereka menggunakan nomor telepon asing, akun media sosial palsu, aplikasi pesan instan tertentu, dan rekening bank milik orang lain untuk berkomunikasi dan bertransaksi dengan korban.
Mereka juga sering berganti-ganti identitas dan modus operandi untuk mengelabui korban.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR