Intisari-online.com -Modus penipuan online yang beragam harus diwaspadai oleh masyarakat, salah satunya adalah modus penipuan yang menawarkan pekerjaan untuk melakukan like dan subscribe pada akun tertentu.
Modus ini belakangan banyak beredar dan telah menipu banyak orang dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Penipuan like dan subscribe adalah sebuah skema penipuan yang memanfaatkan keinginan orang untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara mudah.
Pelaku penipuan akan menawarkan pekerjaan paruh waktu atau freelance dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Korban akan diminta untuk mengerjakan tugas atau misi yang berupa memberikan like dan subscribe pada akun media sosial tertentu yang dikuasai oleh pelaku.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh korban sebelum mengerjakan tugas tersebut, yaitu menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
Pelaku akan mengatakan bahwa uang tersebut adalah sebagai deposit atau jaminan yang akan dikembalikan setelah tugas selesai.
Pelaku juga akan mengiming-imingi korban bahwa semakin besar uang yang disetor, semakin besar pula komisi yang didapat.
Pada awalnya, pelaku akan mengembalikan uang setoran korban beserta tambahan komisi sebagai bukti bahwa pekerjaan tersebut benar-benar menguntungkan.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku akan terus menaikkan nominal uang setoran yang diminta kepada korban.
Pelaku juga akan memberikan alasan-alasan seperti ada kesalahan sistem, ada biaya administrasi, atau ada bonus tambahan jika korban menyetor lebih banyak.
Korban yang sudah terlanjur tergiur dengan janji-janji palsu pelaku akan terus menuruti permintaan pelaku dan menyetor uang dalam jumlah besar.
Namun, pada akhirnya, korban tidak akan mendapatkan apa-apa dari pelaku.
Uang setoran korban tidak akan pernah dikembalikan dan komisi yang dijanjikan juga tidak akan dibayarkan.
Korban pun menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Beberapa contoh kasus penipuan like dan subscribe yang telah dilaporkan ke polisi antara lain:
- Seorang pekerja di Tangerang berinisial A (28) mengalami kerugian hingga Rp 44 juta setelah tergiur dengan iklan pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan pelaku melalui Instagram.
- Seorang warga Depok berinisial COD (24) mengalami kerugian hingga Rp 48 juta setelah ditawari upah sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya untuk mengerjakan tugas like dan subscribe.
- Seorang warga Solo berinisial SNA (24) juga tertipu hingga jutaan rupiah setelah tergiur dengan pekerjaan like dan subscribe akun tertentu.
Menurut polisi, para pelaku penipuan like dan subscribe ini memiliki cara-cara khusus untuk menghindari kejaran polisi.
Mereka menggunakan nomor telepon asing, akun media sosial palsu, aplikasi pesan instan tertentu, dan rekening bank milik orang lain untuk berkomunikasi dan bertransaksi dengan korban.
Mereka juga sering berganti-ganti identitas dan modus operandi untuk mengelabui korban.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan like dan subscribe ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, antara lain:
- Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara mudah.
- Jangan mau menyetor uang apapun kepada orang yang tidak dikenal atau tidak terpercaya.
- Jangan memberikan informasi pribadi atau data penting seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, atau password kepada orang lain.
- Selalu cek dan konfirmasi kebenaran informasi yang diterima dari sumber yang terpercaya.
- Laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami indikasi penipuan online.
Penipuan like dan subscribe adalah fenomena yang mengkhawatirkan di tengah perkembangan media sosial di Indonesia.
Masyarakat perlu lebih waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas online. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.