2. Balita dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3.000.000 dalam 4 tahap
3. Anak Sekolah SD sederajat Rp900.000 dalam 4 tahap
4. Anak Sekolah SMP sederajat Rp1.500.000 dalam 4 tahap
5. Anak Sekolah SMA sederajat Rp2.000.000 dalam 4 tahap
6. Lansia usia 60 tahun Rp2.400.000 dalam 4 tahap
7. Disabilitas berat Rp2.400.000 dalam 4 tahap
Pencairan bansos PKH 2023 ini akan dibagikan setiap tiga bulan selama setahun, ditujukan untuk KPM yang keluarganya miskin dan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Penerima manfaat PKH 2023, dapat mencairkan bansos melalui dua cara yaitu melalui Bank Himbara maupun juga Kantor Pos Indonesia.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR