Mengutip Kompas.com, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid misalnya, menyebut bahwa tidak ada komunikasi dari Kemenhan maupun TNI ke pihaknya terkait ini.
"Ya saya juga kaget, jujur kaget. Karena belum dikomunikasikan ke Komisi I DPR," kata Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pada prinsipnya, pangkat letkol tituler TNI boleh saja diberikan ke kalangan nonmiliter. Namun, publik berhak mendapat penjelasan agar tidak terjadi kontroversi.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Rizki Natakusumah pun tak kalah kaget.
Dengan pemberian pangkat tersebut, menurutnya, ada baiknya ke depan Deddy mendalami peran sebagai abdi negara.
Sebagai informasi, pangkat tituler yang diterima Deddy diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
"Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya letnan dua," bunyi Penjelasan Pasal 5 (b) PP tersebut.
Sementara itu, pada Pasal 29 ayat (1) juga disebutkan bahwa pangkat tituler diberikan apabila warga negara bersedia dan diperlukan untuk menjalankan jabatan keprajuritan di lingkungan TNI.
Baca Juga: 10 Peninggalan Kerajaan Cirebon, Termasuk 'Singa' Lambang Klan Prabu Siliwangi
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR