Pangkat Tituler Deddy Corbuzier Tuai Polemik, Disebut Berbeda Ini Daftar Tokoh Lain Penerima Pangkat Tersebut

Khaerunisa

Editor

Pangkat Tituler Deddy Corbuzier.
Pangkat Tituler Deddy Corbuzier.

Intisari-Online.com - Baru-baru ini Deddy Corbuzier diketahui menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD.

Pangkat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman diketahui turut mengesahkan pangkat tituler milik Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzzier pun membagikan hal tersebut di akun media sosial Instagramnya, Jumat (9/12/2022).

Namun, kini pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier menuai polemik.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi mempertanyakan kriteria penilaian Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam memberikan pangkat letkol tituler kepada YouTuber Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier.

"Apakah memang penilaiannya sudah benar? Minimal ada tim asesmen. Enggak bisa kemudian karena diminta oleh Kemhan diserahkan ke panglima dan KSAD langsung mengatakan iya. Nah, proses ini yang perlu dalami betul," kata Muradi, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

Muradi menilai wajar jika masyarakat juga turut mempertanyakan urgensi pemberian pangkat letkol tituler kepada Deddy Corbuzier.

Sementara itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan bahwa pemberian pangkat tersebut terkesan murah dan mudah diberikan.

Menurutnya, pemberian pangkat tersebut justru merupakan bentuk distorsi dan salah kaprah.

"Pemberian pangkat itu justru bentuk distorsi dan salah kaprah. Komponen cadangan adalah wujud peran serta warga negara dalam bela negara dan implementasi sistem pertahanan semesta," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Tak Hanya Jawa, Barak Militer di Aceh Juga Pernah Mempraktikkan Pergundikan

Diketahui bahwa pangkat tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier bukan sebagai bentuk penghargaan, melainkan penugasan oleh negara kepada Deddy untuk menjadi duta komponen cadangan (komcad).

Khairul Fahmi mengatakan, hal tersebut bukannya tidak boleh, tetapi butuh penjelasan atas kelayakan pemberian pangkat tersebut.

"Jadi bukannya tidak boleh. Kita hanya butuh penjelasan, apakah tugas yang diberikan pada Deddy Corbuzier memang membuatnya layak menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler? Atau bahkan apakah membuatnya layak dimiliterisasi?" jelasnya.

Menurutnya, tanpa menyandang pangkat tersebut, Deddy tetap bisa menjalankan tugas yang diberikan kepadanya, yaitu menjadi duta komcad dan tugas promosinya di media sosial.

"Tanpa harus menyandang pangkat tituler, dia tetap bisa berperan optimal kok sebenarnya," ujar Fahmi.

Selain itu, ia menerangkan bahwa penyematan tituler terhadap Deddy Corbuzier tampak berbeda dengan yang diterima tokoh lainnya.

Seperti Idris Sardi, komponis besar Indonesia yang diberikan pangkat letnan kolonel tituler berkaitan dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI.

Kemudian, Nugroho Notosusanto, sejarawan sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang menerima pangkat brigadir jenderal tituler karena mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional.

Termasuk kedua tokoh tersebut, berikut ini tokoh-tokoh lain penerima pangkat tituler, terutama dari TNI AD:

  1. Paku Alam VI
  2. Paku Alam VII
  3. Paku Alam VIII
  4. Mangkunegara VII
  5. Mangkunegara VIII
  6. Nugroho Notosusanto
  7. Soerjadi Soerjadarma
  8. Pakubuwana X
  9. Pakubuwana XII
  10. Hamengkubuwana VIII
  11. Hamengkubuwana IX
  12. Kolonel TNI (Tit.) Melanchton Siregar
  13. Kiyai Haji Darip Klender
  14. Teungku Muhammad Daud Beureu'eh Letkol TNI (Tit.)
  15. Idris Sardi
  16. Teuku Nyak Arif.
Selain itu, pangkat tituler yang diberikan oleh TNI Angkatan Udara (AU) kepada beberapa tokoh, yakni:

  1. Letkol TNI (Tit.) Vira Nugraha Parantha Soemakno
  2. Letkol TNI (Tit.) Dody Darmawan
  3. Letkol TNI (Tit.) Ludwig Bayu, S.E., M.M.
Baca Juga: Jika 'Babu' Cantik, Maka Ia Dijadikan Gundik oleh Majikan Eropanya

Sementara itu, terkait pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier, sejumlah anggota DPR mengaku terkejut.

Mengutip Kompas.com, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid misalnya, menyebut bahwa tidak ada komunikasi dari Kemenhan maupun TNI ke pihaknya terkait ini.

"Ya saya juga kaget, jujur kaget. Karena belum dikomunikasikan ke Komisi I DPR," kata Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pada prinsipnya, pangkat letkol tituler TNI boleh saja diberikan ke kalangan nonmiliter. Namun, publik berhak mendapat penjelasan agar tidak terjadi kontroversi.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Rizki Natakusumah pun tak kalah kaget.

Dengan pemberian pangkat tersebut, menurutnya, ada baiknya ke depan Deddy mendalami peran sebagai abdi negara.

Sebagai informasi, pangkat tituler yang diterima Deddy diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

"Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya letnan dua," bunyi Penjelasan Pasal 5 (b) PP tersebut.

Sementara itu, pada Pasal 29 ayat (1) juga disebutkan bahwa pangkat tituler diberikan apabila warga negara bersedia dan diperlukan untuk menjalankan jabatan keprajuritan di lingkungan TNI.

Baca Juga: 10 Peninggalan Kerajaan Cirebon, Termasuk 'Singa' Lambang Klan Prabu Siliwangi

(*)

Artikel Terkait