Intisari-online.com - Belakangan ini nama Deddy Corbuzier mendapat sorotan dari masayarakat Indonesia.
Hal ini karena dirinya mendapatkan pangkat di pasukan militer Indonesia, meski bukan seorang tentara.
Mengutip Kompas.com, Deddy Corbuzier menerima pangkat militer Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Informasi ini diperoleh pada Jumat (9/12/22), namu baru trending belakangan ini.
Deddy Corbuziermenerima pangkat tersebut, diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pangkat tituler ini sendiri telah disahkan oleh Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD, Jenderal Dudung Abdurrahman.
Namun bagaimana bisa Deddy Corbuzier menerima pangkat ini meski bukan seorang tentara?
Menurut KBBI, pangkat tituler ini adalah pangkat kehormatan tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.
Artinya siapapun bisa mendapatkan pangkat ini meski tak berstatus sebagai tentara.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI menjelaskan apa itu pangkat tituler.
Pangkat tituler ini merupakan pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b mengatakan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Pangkat terendah dalam pangkat tituler ini adalah Letnan Dua.
Nah, pangkat tituler ini diberukan kepada warga negara yang bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tententu di lingkungan TNI.
Tugas dan jabatan keprajuritan tersebut merupakan jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira.
Seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler ini hanya berlaku selama pemangku jabatan keprajuritan.
Setelah orang yang menerima pangkat tang memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat ini akan dicabut.
Masih menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, kepada warga negara yang dianugerahi pangkat tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.
Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI.
Artinya, warga negara penerima pangkat tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.
Lantas apa keistimewaan memiliki pangkat tituler ini?
Baca Juga: Disebut Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Ini Tugas BeratKSAL Laksamana Yudo Margono
Menurut Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, penerima pangkat tituler akan mendapat perlakuan adminstratif terbatas selama masih memangku jabatan.
Administrasi terbatas artinya, akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas.
Misalnya mendapat gaji prajurit, dari tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai sipil sesuai pangkat yang dipangkunya.
Namun tak termasuk tunjangan keluarga, meski menerima tunjangan jabatan.
Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku seperti prajurit TNI lainnya.
Terakhir dapat menerima rawatan keluarga prajurit.