Kanjuruhan Mengambil Putrinya, Anggota TNI: 'Tugas Polisi Mengayomi?'

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Intisari-Online.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit kini menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

Meski begitu,Heri Wirena (52), anggota TNI AL asal Tulungagung, masih memendam kepedihan atas meninggalnya putri kedua Indhy Rahma Putri Conciesa (20).

Heri mengaku tidak tahu jika anak keduanya ini menyaksikan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Indhy hanya pamit pada ibunya pergi bersama temannya. Sebab jika ketahuan akan ke stadion pasti akan dilarang oleh ibunya.

Kini setelah tragedi Kanjuruhan terjadi, Heri berharap ada penjelasan dari panitia pelaksana (Panpel).

Saat kejadian yaitu pada Sabtu (1/10/2022) Heri sedang bertugas siaga di Jakarta.

Heri bersiap melakukan latihan gabungan di Lampung.

"Saat masih di Jakarta itulah saya dikasih tahu, putri saya jadi korban," kenangnya, Sabtu (8/10/2022) sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.

Heri mengaku belum bisa memahami kerusuhan yang terjadi, karena yang menyaksikan semua adalah suporter Arema.

Apalagi gas air mata begitu banyak ditembakkan ke arah tribun penonton.

Salah satu teman Indhy bercerita, sekurangnya ada 8 gas air mata yang dilontarkan ke arah penonton.

"Apalagi polisi kan sebagai pengayom. Dengan kejadian ini, di mana tugas polisi sebagai pengayom?" ucap Heri.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Enam orang tersebut yakni:

1. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

2. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.

3. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

4. H, anggota Brimob Polda Jatim

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

5. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Baca Juga: Walau Tak Berikan Sanksi Pada Sepak Bola Indonesia, FIFA Justru Berikan Teguran Ini Pada Polisi

(*)

Artikel Terkait