PPKn Kelas X: Bagaimana Hubungan yang Seharusnya Antar Peraturan Perundang-undangan?

Mentari DP

Editor

Bagaimana hubungan yang seharusnya antar peraturan perundang-undangan?
Bagaimana hubungan yang seharusnya antar peraturan perundang-undangan?

Intisari-Online.com -Bagaimana hubungan yang seharusnya antar peraturan perundang-undangan?

Soalterkait Bagaimana hubungan yang seharusnya antar peraturan perundang-undangan?ada dihalaman 104padabuku PPKn kelas XdalamKurikulum Merdeka.

Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulaihalaman 97dibagianProduk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Dalam buku dijelaskan bahwaada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini berdasarkanPasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Berikutini jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Masyarakat Setelah Mengetahui Berbagai Jenis Perundang-undangan?

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Secara umum peraturan perundang-undangan merupakan sebuah peraturan yang ada dalam hukum.

Peraturan perundang-undangan ini dibuat oleh lembaga eksekutif bersama lembaga legeslatif.

Oleh karenanya, perundang-undangan memiliki kekuatan untuk mengikat dan mengatur setiap elemen dalam lingkungan masyarakat yang berbangsa dan bernegara.

Penjelasan Pasal 7 ayat (5) menentukan bahwa yang dimaksud dengan “hierarki”.

Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jadi, jika ditanya bagaimana hubunganantar peraturan perundang-undangan, maka setiapperaturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan antara satu sama lain.

Entah ituperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang lebih rendah.

Semua saling mendukung satu sama lain agar semakin menguatkan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Apa Muatan dan Siapa Pihak yang Memproduksi Masing-masing Perundang-undangan Tersebut?

Artikel Terkait