Intisari-Online.com - Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?
Soal terkait Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut? ada di halaman 96 pada buku PPKn kelas X dalam Kurikulum Merdeka.
Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulai halaman 97 di bagian Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR