Advertorial
Intisari-Online.com -Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?
Soalterkait Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?ada dihalaman96padabuku PPKn kelas XdalamKurikulum Merdeka.
Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulaihalaman 97dibagianProduk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Baca Juga: Ini Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia
Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan masing-masing perundang-undangan tersebut?
Berikut adalah daftar jenis peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur.
Baca Juga: Sebutkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, di Tingkat Nasional dan Daerah?
Seperti itulahmuatan dan pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut.
Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI: Bagaimana Hubungan Antarperaturan Perundang-undangan?