Apa Muatan dan Siapa Pihak yang Memproduksi Masing-masing Perundang-undangan Tersebut?

Mentari DP

Penulis

Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?

Intisari-Online.com -Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?

Soalterkait Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?ada dihalaman96padabuku PPKn kelas XdalamKurikulum Merdeka.

Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulaihalaman 97dibagianProduk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Provinsi

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Baca Juga: Ini Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia

Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan masing-masing perundang-undangan tersebut?

Berikut adalah daftar jenis peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur.

Baca Juga: Berikan Contoh Hubungan Antarperaturan Perundang-undangan, Antarperaturan di Tingkat Nasional, atau Antara Nasional dan Daerah

Baca Juga: Sebutkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, di Tingkat Nasional dan Daerah?

Seperti itulahmuatan dan pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut.

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI: Bagaimana Hubungan Antarperaturan Perundang-undangan?

Artikel Terkait