Penulis
Intisari-Online.com -Bagaimana hubungan antarperaturan perundang-undangan?
Pertanyaan terkait"Bagaimana hubungan antarperaturan perundangundangan?"ada dihalaman 79dalambuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdeka.
Untuk jawabannya, Andabisa membukabuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdekapadahalaman81 pada sub babHierarki dan Hubungan Antarregulasi.
Di buku tersebut dijelaskan bahwakonstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dalamhierarki hukum.
Selain itu,konstitusi juga bersifatfundamental.
Artinyaperaturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Pasal 7 ayat 1, disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Lalu dalam Pasal 7 ayat 2, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Kekuatannya dari UUD 1945 sampai peraturan daerah kabupaten/kota.
Daripenjelasan di atastampak jelas bahwa aturan perundang-undangan memiliki hierarki.
Dalam istilah formal itu disebut regulasi.
Regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.
Regulasi ini berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah.
Sementara peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.
Baca Juga: Sebutkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, di Tingkat Nasional dan Daerah?