Sebutkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, di Tingkat Nasional dan Daerah?

Mentari DP

Editor

Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di tingkat nasional dan daerah?
Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di tingkat nasional dan daerah?

Intisari-Online.com -Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di tingkat nasional dan daerah?

Pertanyaan terkait"Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di tingkat nasional dan daerah?"ada dihalaman 79dalambuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdeka.

Bagaimana denganjawabannya?

Anda bisa membukabuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdekapadahalaman81 pada sub babHierarki dan Hubungan Antarregulasi.

Dalam buku tersebut dijelaskan bagaimana peraturan perundang-undnagan di Indonesia.

Di Indonesia, dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya.

Dengan begitu, peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

DalamUU Nomor 12 Tahun 2011 Bagian III tentang Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada pasal 7.

Pada pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwaJenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Lalu dalamPasal 8 ayat 1 dijelaskan jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh beberapa pihak, yaitu:

- Tingkat Nasional: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat.

- Tingkat Daerah: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Seperti itulahperaturan perundang-undangan di Indonesia, di tingkat nasional dan daerah.

Baca Juga: Pesan Moral Apa yang Dapat Kita Gali dari Sejarah Konstitusi Indonesia?

Artikel Terkait