Intisari-Online.com - Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di tingkat nasional dan daerah?
Pertanyaan terkait "Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di tingkat nasional dan daerah?" ada di halaman 79 dalam buku PPKn kelas XI di Kurikulum Merdeka.
Bagaimana dengan jawabannya?
Anda bisa membuka buku PPKn kelas XI di Kurikulum Merdeka pada halaman 81 pada sub bab Hierarki dan Hubungan Antarregulasi.
Dalam buku tersebut dijelaskan bagaimana peraturan perundang-undnagan di Indonesia.
Di Indonesia, dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya.
Dengan begitu, peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Bagian III tentang Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada pasal 7.
Pada pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Lalu dalam Pasal 8 ayat 1 dijelaskan jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh beberapa pihak, yaitu:
- Tingkat Nasional: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat.
- Tingkat Daerah: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Seperti itulah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di tingkat nasional dan daerah.
Baca Juga: Pesan Moral Apa yang Dapat Kita Gali dari Sejarah Konstitusi Indonesia?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR