Ini Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia

Mentari DP

Editor

Sebutkan macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Sebutkan macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Intisari-Online.com -Sebutkan macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia?

SoalterkaitSebutkan macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia?ada dihalaman96padabuku PPKn kelas XdalamKurikulum Merdeka.

Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulaihalaman 97dibagian Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwaPeraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Di mana inidibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Saat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan sebuah peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.

Nah, untuk mengetahui macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia, lihatlah tabel 2.4 Hierarki Peraturan Perundang-undangan di bawah ini.

Hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Sebutkan Contoh Adanya Hierarki dan Hubungan Antarregulasi Itu!

Dari tabel di atas bisa dilihat bahwa beginilah macam-macam danhierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia, yaitu:

1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI: Bagaimana Hubungan Antarperaturan Perundang-undangan?

Artikel Terkait