Penulis
Intisari-Online.com -Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?
Soalterkait Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?ada dihalaman 103padabuku PPKn kelas XdalamKurikulum Merdeka.
Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulaihalaman 97dibagianProduk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Dalam bagian itu dijelaskan bahwa kitamemiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.
Mengapa undang-undang ini dipandang penting?
Ini beberapa pertimbangan di antaranya:
a. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Mendengar penjelasan di atas, jika ditanya bagaimanaseharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan, maka jawabannya seharusnya kita taat kepada perundang-undangan.
Sebabperundang-undangan menjadi landasan hukum di Indonesia.
Tentu saja kehadirannya sudah dipikirkan bagian positif dan negatifnya untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jawaban dari Soal PPKn Kelas X:Produk Perundang-undangan yang Ada di Indonesia