Intisari-Online.com - Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah?
Soal terkait Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah? ada di halaman 103 pada buku PPKn kelas X dalam Kurikulum Merdeka.
Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulai halaman 98 di bagian tabel Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019.
Dalam buku dijelaskan bahwa peraturan Perundang-undangan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Jenis dan Hierarki yang sesuai dengan Pasal 7 UU No. 12/2011
Jika berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka inilah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
Baca Juga: Apa Muatan dan Siapa Pihak yang Memproduksi Masing-masing Perundang-undangan Tersebut?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR