Advertorial
Intisari-Online.com - Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah?
Soalterkait Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah?ada dihalaman 103padabuku PPKn kelas XdalamKurikulum Merdeka.
Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulaihalaman 98dibagiantabelHierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019.
Dalam buku dijelaskan bahwa peraturan Perundang-undangan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Jenis dan Hierarki yang sesuai denganPasal 7 UU No. 12/2011
Jika berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka inilah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
Baca Juga: Apa Muatan dan Siapa Pihak yang Memproduksi Masing-masing Perundang-undangan Tersebut?
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2.Selain Jenis dan Hierarki sesuai denganPasal 8 UU No. 12/2011
Nah, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu
- Parlemen: MPR, DPR, DPD
- Lembaga Yudisil: MA, MK
- Kementerian/Lembaga: BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, Badan, Lembaga atau KOmisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU
- Pemerintahan Daerah Otonom: DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota
- Kepala Desa atau yang setingkat
Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas.
Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya.
Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.
Baca Juga: Ini Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia