Henry berjanji akan profesional dalam mengahadapi kasus itu.
“Saya menjalankan tugas profesi saya, melaksanakan profesi saya, saya di dalam membela seseorang bukan membela kekalahan atau memutihkan sesuatu yang hitam."
"Yang saya bela itu adalah kepentingan hukum mereka, luruskan duduk persoalan yang sebenarnya,” tegas Henry.
Dalam dakwaan dituliskan bahwa Hendra Kurniawan merupakan salah satu orang yang datang ke rumah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 juli 2022.
Hendra menjadi salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Sidang Perdana Bharada E Digelar Hari Ini, Ini Alasan Sidang Bharada E Berbeda Dengan Ferdy Sambo
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR