Intisari-online.com - Pada hari ini, Senin (17/10/22), Ferdy Sambo akan menjalani sidang pertama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun beberapa hal mengenai sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut.
Menurut keterangan, Ferdy Sambo akan menjalani sidang mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang tersebut digelar terbuka, dan bisa disaksikan langsung melalui beberapa saluran televisi.
Tersangka lain juga dijadwalkan menjalani sidang hari ini, seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun, khusus untuk Richard Eliezer, akan digelar terpisah pada besok, Selasa (18/10).
Untuk lokasi sidang perdana tersebut, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakaera Selatan, di ruangan Oemar Seno Adji, yang berkapasitas 30 orang.
Hakim yang memimpin sidang tersebut ada 3, di antaranya Wahyu Imam Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota Majelis hakim.
Sementara itu ada beberapa potensi hukuman yang menanti Ferdy Sambo.
Menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, potensi hukumannya ada tiga, hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, hanya itu nanti bermainnya," katanya, Senin (10/10).
Tiga potensi hukuman ini mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Sementara itu, ruang sidang utama tempat Ferdy Sambo diadili sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Ada 10 polisi melakukan penjagaan di dalam ruang sudang.
Sementara di luar ruangan ada 11 personil polisi, biasanya sidang biasa personel yang diturunkan tak sebanyak itu.