Intisari-online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir dan kini menuju pada saat-saat paling menentukan.
Yaitu sidang kasus Pembunuhan Brigadir J, yang melibatkan tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka paling disorot adalah Ferdy Sambo, mantan jenderal bintang dua itu, dituding sebagai otak di balik kasus pembunuhan ini.
Kini dirinya hanya bisa pasrah menunggu putusan pengadilan.
Salah satu hal yang mungkin bisa menyelamatkan, sang mantan jenderal itu hanyalah bukti kekerasan seksual yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu, hal itu belum cukup untuk menyelamatkan Ferdy Sambo, harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksul.
"Keterangan itu tak bisa menjadi bukti. Keteranga korban bernilai," kata Hibnu, dikutip dari Kompas.com (10/10).
"Tapi harus didukung dengan alat bukti lain. Suatu Bukti Bernilai apabila terkait dengan bukti yang lainnya," katanya.
Hibnu menyebut jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bisa membuktikan dugaan kekerasan seksual itu.
Ada kemungkinan hukuman para tersangka pembunuhan berencana itu lebih ringan.
Tapi sebaliknya, jika tak ada bukti kuat terkait motif yang dituduhkan, besar pelung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijatuhi hukuman berat hingga hukuman mati.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR