Penulis
Intisari-online.com - Ferdy Sambo dipastikan akan menjalani proses hukum dalam waktu dekat ini.
Sementara itu sejumlah pakar sudah memperkirakan hukuman apa saja yang mungkin dijatuhkan pada mantan jenderal bintang dua tersebut.
Pakar hukum dan pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, memprediksi hukuman untuk Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan dalam program KompasTV, Sapa Indonesia Pagi, Senin (10/10).
"Barang bukti yang diajukan sejumlah 3 kontainer, mudah-mudahan dihadirkan di persidangan," katanya.
"Rekaman demi rekaman, mengatakan Ferdy Sambo ini aktor intelektual, Sambo akan kalah telak," sambungnya.
Eksa hakim tersebut juga memprediksi kemungkinan hukuman untuk Sambo.
"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, hanya itu bermainnya," jelasnya.
Optimisme Asep tampaknya merujuk pada formasi jaksa yang diterjunkan oleh Kejaksaan Agung.
Faktor lain, seperti kasius ini dinilai mempertaruhkan citra lembaga sehingga kecil kemungkinannya hakim akan bermain-main.
"Apalagi kalau intip di kejaksaan, mereka menurunkan 75 jaksa terbaiknya, saya kenal beberapa di antaranya jago karena ini mempertaruhkan nama lembaga," jelasnya.
"Bagaimanapun pembunuhan Brigadir J dilakukan dengan biadab, oleh seorang komandan pada anak buah yang setia," jelasnya.
Sebelumnya Martin Lukas tim kuasa hukum Brigadir J, meresahkan beberapa hal salah satunya soal motif.
"Ini masih menjadi simpang siur, orang ini mencari simpati publik, akan menghalalkan segala cara," kata Martin.
Di sisi lain, mulai Senin (10/10) Kejaksaan Agung berencana melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana menjelaskan, sidang perdana bisa dihelat tiga higgga tujuh haru, usai berkas diserahkan ke pengadilan.
Oleh sebab itu, sidang perdana untuk Sambo kemungkinan berlangsung hingga bertengahan Oktober 2022.
Baca Juga: Kartu Sakti Bharada E Sudah Disiapkan Untuk Bungkap Ferdy Sambo di Pengadilan, Apa Itu?