Kartu Sakti Bharada E Sudah Disiapkan Untuk Bungkap Ferdy Sambo di Pengadilan, Apa Itu?

Afif Khoirul M

Penulis

Pengacara Ungkap Bharada E Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J

Intisari-online.com - Bharada E atau Ricahrd Eliezer, akan menghadapi Ferdy Sambo langsung di pengadilan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejumlah alat pun sudah dikumpulkan Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas, Senin (10/10).

"Kita sudah sampaikan kepada LPSK, kalau nanti sidang offline Bharada E sudah siap," katanya.

Ronny mengaku telah berdiskusi dengan Bharada E mengenai gambaran persidangan yang akan dijalani kliennya.

Bharada E menyatakan siap hadir karen menurutnya tampil langsung di persidangan lebih baik, untuk memberikan bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kemarin saya juga berdiskusi dengan Richard, dia sampaikan dia siap kaeena nilai pembuktian ketika offline lebih baik," kataya.

"Hakim akan melihat secara langsung keterangan dari klien saya juga keterangan saksi yang lain atau terdakwa," katanya.

Menurut Ronny, Bharada E merasa proses persidangan yang dijalaninya adalah fase penting terkait masa depannya.

"Prinsipnya kami siap, karena ini merupakan pertarungan dari Bharada E seperti apa kedepannya," jelasnya.

Dalam keterangannya, Rony menambahkan kliennya tetap konsisten mempertahankan keterangannya meski berbeda dari terdakwa lain.

"Kesaksian dia sangat penting, ia kooperatif, kalau memang dia ditinggal sendiri, ya kami akan buktikan ini di pengadilan, bahwa ada alat bukti lainnya gitu," jelasnya.

Ini kan kita kemungkina Eliezer akan ditinggal, kan keterangan-keterangan yang lainnya tidak mendukung, tetapi begini, dari rekonstruksi sampai sekarang Eliezer konsisten," jelasnya.

Ronny meminta ada dukungan publik untuk Bharada E yang akan menjalani proses sidang pembunuhan dan berhadapangan dengan Ferdy Sambo.

Ronny juga mendorong hakim dan jaksa berpedoman pada UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses perkara ini.

"Kami dorong supaya hakim dan jaksa berpedoman pada UU perlindungan Saksi dan Korban, pertama itu," kata Ronny.

"Kedua, mengenai alat bukti yang lainnya pun akan kita buktikan di pengadilan bahwa korelasinya ada," jelasnya.

Baca Juga: Sampai Bikin 'Gaduh' KepolisianSeantero Indonesia, 5 Jenderal Polri Ini Langsung Turun Tangan Tolak Sidang Banding Ferdy SamboUntuk Tamatkan Karier Kepolisiannya, 'Ini Keputusan Final'

Artikel Terkait