Find Us On Social Media :

Sampai Bikin 'Gaduh' Kepolisian Seantero Indonesia, 5 Jenderal Polri Ini Langsung Turun Tangan Tolak Sidang Banding Ferdy Sambo Untuk Tamatkan Karier Kepolisiannya, 'Ini Keputusan Final'

By Mentari DP, Rabu, 21 September 2022 | 08:30 WIB

Sidang banding Ferdy Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Intisari-Online.com - Sidang banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, maka Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Diketahui Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP dikarenakan dia menjadi dalang pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

Menurut kepolisian, Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Serta terlibat dalam obstuction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karena melakukan berbagai pelanggaran berat, maka Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

Meski melakukan permohonan pengajuan banding, namun tim KEEP Banding telah menolaknya.

Dengan begini, maka hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Tak tanggung-tanggung, dalam sidang banding itu, ada lima orang jenderal Polri yang langsung menandatangani keputusan penolakan permohonan banding etik terhadap jenderal bintang dua itu.

Siapa sajakah mereka?

Dilansir dari kompas.com pada Rabu (21/9/2022), kelima jenderal Polri itu di antaranya: