Intisari-Online.com - Sidang banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dilaporkan akan digelar pada hari Senin (19/9/2022) ini.
Sidang banding Ferdy Sambo akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Dilansir dari kompas.com pada Senin (19/9/2022), sidang ini disebutkan akan menentukan nasib Ferdy Sambo.
Di mana Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menentukan apakah mereka menerima atau malahan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik 25-26 Agustus lalu.
Namun jika tim KKEP menerima permohonan banding itu, maka itu akan mengurangi mengurangi sanksi putusan terhadap Ferdy Sambo.
Atau malahan bisa membebaskan dirinya dari sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Akan tetapi, jika tim KKEP menolaknya, maka artinya mereka bisa menguatkan putusan sidang KKEP hingga memberatkan sanksi putusan sidang KKEP.
Meski akan menjadi sidang hidup dan matinya, Ferdy Sambo dilaporkan tidak akan hadir dalam sidang tersebut.
Pendamping Ferdy Sambo juga tidak akan hadir.
Mereka yang hadir dalam sidang banding tersebut hanya jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), serta empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Adakah kemungkinan banding Ferdy Sambo diterima?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR