Jelas-jelas Terancam Hukuman Mati, Mantan Hakim Agung Blak-blakan Bongkar Nasib Ferdy Sambo Bisa Berakhir Seperti Ini, Benarkah Bisa Lolos Dakwaan Pembunuhan Berencana?

Mentari DP

Editor

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com -Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencanaBrigadir J.

Menurut salah seorang tersangka kasus pembunuhan berencanaBrigadir J lainnya,Bharada E,Brigadir J memang ditembak oleh dirinya.

NamunFerdy Sambo-lah orang yang memerintahkan penembakan itu.

Bahkan dalam rekonstruksi yang dilakukan Polri beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Padahal saat itu, Brigadir J sudahsudah tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah.

Oleh karenanya,Ferdy Sambo dijerat denganpasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Di mana ancaman hukuman penjara menurut pasal itu adalah hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Meski begitu, ada gelagat melemahkan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuundalam program Aiman di Kompas TV pada Rabu (7/9/2022) kemarin.

KataGayus, selain Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,dia bisa melihatnya darisangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kalau menurut konsep penyidik, lanjut Gayus, Pasal338 itu pengganti dari Pasal 340.

Oleh karenanya, dalam persiadangan nanti, parapenyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa perbuatan Ferdy Sambo benar adalah pembunuhan berencana yang sesuai dengan Pasal 340.

Sebab, jika mereka tidak bisa membuktikan pasal utama tersebut, maka ancaman hukuman untuk Jenderal Bintang 2 Polri itu bisa berubah.

Tidak hanya terhadap Ferdy Sambo, tapi juga ke-4 tersangka lainnya, termasuk istrinya Putri Candrawathi.

Selain harus membuktikan bahwa perbuatan Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana, parapenyidik dan jaksa juga harus membuktikan hal lain.

Yaitu soal perintah keliru yang diberikan Ferdy Sambo kepada bawahannya untuk menembak Brigadir J.

Hal ini dilakukan agar Ferdy Sambo dihukum sesuai denganpasal sangkaan utama.

Jika sekali lagi, mereka tidak bisa membuktikan bahwaperbuatan Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana dan perintah yang salah, maka dalam pengadilan, hakim tidak akan menjatuhkanputusan hukuman yang tepat.

Menurut Gayus, akan sangat jauh perbedaan ancaman hukuman dari Pasal 340 menjadi Pasal 338.

Sebab Pasal 338 itu ancaman hukumannya ringan sekali.

"Tidak terlalu berat lah, 15 tahun,"tuturGayus.

Oleh karenanya, Gayus memperingatkan, jika sampai parapenyidik Polri dan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, maka Ferdy Sambo bisa lolosdari sangkaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Padahal Sudah Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Disebut Bisa Saja Divonis Bebas Gara-gara Hal Ini, Langsung Dikaitkan dengan Kasus Ini

Artikel Terkait