Intisari-Online.com - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Namun selain kelima orang itu, ada lagi yang menjadi tersangka karena buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka yang menjadi tersangka adalah para anggota Polri yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri, para anggota Polri yang terbukti itu bisa dikenakan ancaman pidana.
Ancaman pidana yang dimaksud ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.
"Ini ancamannya lumayan tinggi," ucap Asep seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (1/9/2022).
Selain UU ITE Pasal 32 dan 33, mereka juga bisa terjerat pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP.
Nah, siapa saja anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J?
Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis (1/9/2022) ini.
Mereka yang menjadi tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR