Intisari-Online.com - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi juga dijerat denganPasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Namun meskipunPutri Candrawathi sudah menjaditersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan.
Bahkan pada rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) lalu, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka yang tidak memakai baju tahanan.
Nah, apa alasanPutri Candrawathi tidak ditahan seperti tersangka lainnya?
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa pihakPutri Candrawathi sudah mengajukan permohohan untuk tidak dilakukan penahanan.
Alasannya karena kemanusian dan hal itu sendiri telah tertuangdalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (1/9/2022).
"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."
Soal alasan kemanusiaan itu sendiri, itu dikarenakanPutri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Hal itu ditambah dengan kondisi kesehatanPutri Candrawathi yang dinilai tidak stabil.
Dua alasan itulah yang menjadi dasar pihakPutri Candrawathi untuk mengajukan permohonan tidak dilakukan.
Meski begitu, Arman menyakini bahwaPutri Candrawathi akan wajib lapor dua kali seminggu.
Putri Candrawathi juga dijamin tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," jelas Arman.
Kondisi yang menimpaPutri Candrawathi langsung menjadi pro dan kontra. Karena ada beberapa kasus di mana seorang tersangka yang juga seorang ibu tetap ditahan dipenjara.
Misalnya kasus seorang wanita bernama Isma (33) asal Aceh Utara.
Dilansir darikompas.tv pada Kamis (1/9/2022), Isma ditahan dipenjara karena terjeratUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Itu semua berawal dari sebuah video berdurasi 35 detik yang menampilkan dirinya dan seorang ibu terlibat kericuhan.
Lalu Isma menggunggah video tersebut ke Facebookpada 6 April 2020.
Nah, si ibu dalam video itu melaporkan Isma dengan laporan pencemaran nama baik.
Alhasil, kini Ismaberada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Sedihnya, Isma memiliki seorang bayi yang berusia enam bulan dan dia bersama bayinya juga ada di tahanan karena dia masih menyusui.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi pada Sabtu (27/2/2021) silam.