Find Us On Social Media :

Pakai Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Tidak Ditahan Karena Punya Anak Kecil, Sementara Ibu Asal Aceh Ini Dipenjara Bersama Bayinya yang Masih 6 Bulan

By Mentari DP, Kamis, 1 September 2022 | 13:45 WIB

Putri Candrawathi sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi juga dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Namun meskipun Putri Candrawathi sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan.

Bahkan pada rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) lalu, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka yang tidak memakai baju tahanan.

Nah, apa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan seperti tersangka lainnya?

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa pihak Putri Candrawathi sudah mengajukan permohohan untuk tidak dilakukan penahanan.

Alasannya karena kemanusian dan hal itu sendiri telah tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (1/9/2022).

"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."

Soal alasan kemanusiaan itu sendiri, itu dikarenakan Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Hal itu ditambah dengan kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang dinilai tidak stabil.

Dua alasan itulah yang menjadi dasar pihak Putri Candrawathi untuk mengajukan permohonan tidak dilakukan.