Disebut Akibat Bayang-bayang Ferdy Sambo, Benarkah Putri Candrawathi Tidak Ditahan Akibat Pengaruh Sang Suami, Memang Sekuat Apa Pengaruhnya Meski Namanya Sudah Tercoreng?

Mentari DP

Editor

Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com - Hingga hari Jumat (2/9/2022),Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

PadahalPutri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Jsejak tanggal 19 Agustus 2022.

Bahkan ketika tampil dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J,Putri Candrawathitidak mengenakan baju tahanan seperti para tersangka lainnya.

Putri Candrawathi terlihat mengenakan baju dan celana berwarna putih. Serta memakai masker.

Ada beberapa alasan mengapa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan.

Alasan pertama katapengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis,Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

Menurut Arman, alasan itusudah sesuai denganPasal 31 Ayat 1 KUHAP yaitu dengan alasan kemanusiaan.

Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah Putri Candrawathi masih memiliki anak yang masih kecil.

Ditambah kondisi Putri saat ini disebut tidak stabil.

Akan tetapi Arman menyakinkan bahwa Putri Candrawathi akan kooperatif dalam proses penyelidikan. Termasuk soalwajib lapor dua kali seminggu.

Namun menurutBambang Rukminto, seorang pengamatkepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), alasanPutri Candrawathi tidak ditahan beda lagi.

Yaitu karena pengaruh mantan suaminya yang merupakanmantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri masih kuat.

“Pengaruh Ferdy Sambo masih kuat di internal," ucap Bambang.

"Sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya."

Soal alasan kemanusiaan yang dimaksud pengacara Putri, Bambang juga menyadarinya

“Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,”ungkap Bambang.

Akan tetapi Bambang tetap menyoroti aparat penegak hukum yang seharusnya menerapkan asas persamaan di mata hukum.

Di mana seharusnya hak dan perlakukan antara satu tersangka dengan tersangka lainnya harusnya sama. Entah siapapun tersangka yang dimaksud.

Bagaimana menurut Anda?

Baca Juga: TermasukBrigjen Hendra Kurniawan, 6 Anggota Polisi Ini Juga Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Gara-gara Lakukan Hal Ini, Hampir Semuanya Anak Buah Ferdy Sambo

Artikel Terkait