Penulis
Intisari-Online.com - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Kelima tersangkakasus pembunuhan berencana Brigadir J itu adalah Ferdy Sambo,Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Namun selain kelima orang itu, ada lagi yang menjadi tersangka karena buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka yang menjadi tersangka adalah para anggota Polri yang terbuktimenghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
KataDirektur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri, para anggota Polri yang terbukti itu bisadikenakanancaman pidana.
Ancaman pidana yang dimaksud ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.
"Ini ancamannya lumayan tinggi," ucap Asep seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (1/9/2022).
Selain UU ITEPasal 32 dan 33, mereka juga bisa terjeratpasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP.
Nah, siapa saja anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka terkaitobstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J?
Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka terkaitobstruction of justicedalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J padaKamis (1/9/2022) ini.
Mereka yang menjadi tersangka terkaitobstruction of justicedalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah:
1.Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
Dari 6 tersangka, 5 di antaranya anggotaDivisi Propam Polri yang berarti merupakan anak buah Ferdy Sambo.
Namunsoal pasal yang menjerat keenamnya, Dedi masih akan menginformasikannya lagi.
Sebab mereka masih dalam proses penyidikan.