Find Us On Social Media :

Padahal Sudah Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Disebut Bisa Saja Divonis Bebas Gara-gara Hal Ini, Langsung Dikaitkan dengan Kasus Ini

By Mentari DP, Sabtu, 3 September 2022 | 09:30 WIB

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com - Pada 9 Agustus 2022, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Timsus Mabes Polri, mereka menemukan sejumlah bukti penting bahwa Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana.

Sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat oleh beberapa pasal.

Pertama, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di mana ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kedua, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Oleh karenanya, dia dijerat dengan Pasal 49 Juncto (jo) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.

Lalu Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. 

Serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Meski begitu, ada kekhawatiran bahwa Ferdy Sambo bisa bebas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik.