Find Us On Social Media :

Karier Kepolisiannya Hancur Berantakan Usai Dipecat Tidak Hormat, Pilihan Ferdy Sambo Kini Hanya Sisa 2, Ancaman Penjara Puluhan Tahun Atau Hukuman Mati

By Mentari DP, Selasa, 20 September 2022 | 12:30 WIB

Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Intisari-Online.com - Karier Irjen Ferdy Sambo dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah berakhir.

Ini semua karena permohonan pengajuan banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Oleh karenanya, kini Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Padahal sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu punya karier yang cemerlang di Polri.

Di mana dia disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda dalam Polri.

Ferdy Sambo juga pernah beberapa kali menangani kasus besar di Indonesia.

Misalnya bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga yang terakhir kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

Kini semua karier itu sudah benar-benar tamat ketika dia menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus itu, Ferdy Sambo tidak hanya otak dari pembunuhan berencana. Namun juga melakukan berbagai pelanggaran.

Seperti melakukan rekayasa, merusak TKP, hingga menghilangkan barang bukti.

Karena kasus ini, sebelum diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dan dimutasi.

Alasannya karena dia diangga telah melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.