Intisari-Online.com - Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut masih berupaya melakukan perlawanan dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Muradi.
Muradi menjelaskan, salah satu upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu terlihat dari pengakuannya yang bersikeras menyatakan tidak turut serta menembak Brigadir J.
Padahal, berdasarkan keterangan ajudan yang juga tersangka penembak Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bahwa Ferdy Sambo turut serta melakukan penembakan.
"Kalau saya implisit menangkapnya, masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Meskipun Ferdy Sambo membantah telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J, kata Muradi, penyidik Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Menurut dia, polisi tinggal melakukan pencocokan saja dari keterangan para saksi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Muradi memprediksi, Ferdy Sambo bakal divonis hukuman penjara minimal 20 tahun dalam kasus ini.
Sementara itu, hasil rekonstruksi sendiri memperlihatkan Sambo yang menembak kepala Brigadir J ketika ajudannya itu sudah telungkup dan bersimbah darah.
Hal ini terungkap berdasarkan video animasi yang dibuat Bareskrim Polri berdasarkan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
Video itu juga dikonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Nurul Azizah pada Rabu (31/8/2022).
Video tersebut memperlihatkan kejadian penembakan sekitar pukul 17.12 WIB.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR