Find Us On Social Media :

Diterima Tanpa Banyak Perlawanan, Ternyata Ini Arti Sanksi Demosi yang Dijatuhkan pada Briptu Firman Dwi Terkait Kematian Brigadir J, Beda dengan Mutasi?

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 16 September 2022 | 07:30 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang menyeret banyak nama.

Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dia diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA).

Sanksi tersebut diberikan karena Briptu Firman terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar 14 September 2022.

“Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Menurut Ade, Firman melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia menjelaskan, sidang KKEP terhadap Firman berlangung sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 19.45 WIB, Dalam sidang, turut dihadirkan empat sanksi yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.

Firman juga disebut menerima hasil putusan sidang KKEP tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding,” tambah dia.

Berkaca dari kasus ini, apa yang dimaksud dengan demosi sebenarnya?