Intisari-Online.com -Deolipa Yumara merupakan mantan kuasahukum Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun pada 10 Agustus 2022,Bharada E mencabut kuasaDeolipa Yumarasebagai pengacaranya.
Tak hanya,Deolipa Yumara,Bharada E juga mencabut kuasa Muh Burhanuddin sebagai pengacaranya.
Bharada E mencabut kuasayang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin dalamsebuah surat ketikan yangdiaditandatangani di atas materai Rp10.000.
Pencabutan itu dikonfirmasiDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Oleh karenanya, sejak surat itu ditandatangani, maka keduanya bukan lagi kuasa hukum Bharada E.
Karena kuasanya sebagai pengacara tiba-tiba dicabut,Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E ke pengadilan.
Selain Bharada E, ada dua orang lain yang digugat, yaituRonny Talapessy dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Ronny Talapessy sendiri adalah pengacara baru Bharada E.
Gugatan kedua mantan pengacara Bharada E itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Di mana dalam petitumnya, baikDeolipa dan Burhanuddin, meminta hakim untuk mengabulkan gugatan keduanya.
Salah satu isi gugatannya adalah membatalkansurat pencabutan kuasa Bharada E.
Tak hanya itu,Deolipa dan Burhanuddin juga meminta Bharada E, tergugat II, dan tergugat III membayar fee pengacara sebesar Rp15 miliar.
Melihat hal ini pun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanggil ketiga tergugatdalam sidang yang digelar hari Rabu (21/9/2022) ini.
Dalaminformasi jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tulisannya hanya "panggil para tergugat".
Namun belum tahu apakah ketiganya akan hadir.
Sebelumnya baikBharada E, pengacara Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga tidak hadir dalam sidang sebelumnya.
Namun sepertinyaDeolipa Yumara tak ambil pusing dengan ketidakhadiran ketiganya.
Malahan dia berharap ketiganya tidak hadir sama sekali dalam persidangan tersebut. Kenapa?
"Sidang kedua, tergugat satu, dua, tiga tidak datang," ucap Deolipa.
"Kalau saya sih mudah-mudahan mereka enggak dateng sama sekali."
"Ini supaya nanti putusan ini verstek," ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/7/2022) kemarin.
Putusan versteksendiri merupakanputusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut.
Jadi, jika para tergugat tidakmengajukan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan begitu, karenaputusan verstek, Deolipa Yumarabisa menang.
Dan jika permohonannya dikabulkan majelis hukum, makaDeolipa danBurhanuddin akan tetap menjadi kuasa hukum dari Bharada E.