Intisari-Online.com - Deolipa Yumara merupakan mantan kuasa hukum Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun pada 10 Agustus 2022, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacaranya.
Tak hanya, Deolipa Yumara, Bharada E juga mencabut kuasa Muh Burhanuddin sebagai pengacaranya.
Bharada E mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin dalam sebuah surat ketikan yang dia ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Pencabutan itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Oleh karenanya, sejak surat itu ditandatangani, maka keduanya bukan lagi kuasa hukum Bharada E.
Karena kuasanya sebagai pengacara tiba-tiba dicabut, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E ke pengadilan.
Selain Bharada E, ada dua orang lain yang digugat, yaitu Ronny Talapessy dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Ronny Talapessy sendiri adalah pengacara baru Bharada E.
Gugatan kedua mantan pengacara Bharada E itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Di mana dalam petitumnya, baik Deolipa dan Burhanuddin, meminta hakim untuk mengabulkan gugatan keduanya.
Salah satu isi gugatannya adalah membatalkan surat pencabutan kuasa Bharada E.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR