Intisari-online.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Senin (17/10/22), di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam sidang tersebut sejumlah fakta terungkap, setelah Jaksa membacakan dakwaaan.
Menurut Jaksa Ferdy Sambo perintahkan Richard Eliezer untuk kokang senjata sebelum membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian perintahkan Richard Eliezer untuk tembak Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
"Kokang senjatamu," kata Jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo.
Merespon perintah Ferdy Sambo, Bharada E langsung mengkokang senjatanya dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
Saat yang sama, Kuat Ma'ruf mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap memanggil Bripka Ricky Rizal di dekat garasi.
"Om dipanggil Bapak sama Yosua," kata Jaksa meniru perkataan Ma'ruf.
Ricky Rizal langsung memanggil Brigadir J yang berada di halaman samping rumah, bahwa dirinya dipanggil Ferdy Sambo.
Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masuk mengikuti Brigadir J berjalan di depan dan masuk ruang tengah.
Bertemu dengan Brigadir J, Ferdy Sambo langsung memegang lehernya dan mendorongnya ke depan.
Dorongan Ferdy Sambo membuat posisi Brigadir J atau Yosua berada di dekat tangga berhadapan dengan Bharada E.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal berada di belakang Ferdy Sambo dan Bharada E.
Sementara Putri Candrawathi, berada di kamar yang jaraknya 3 meter dari lokasi kejadian.
Jaksa membeberkan, Yosua yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa perlawanan.
Lalu, Ferdy Sambo perintahkan Brigadir J atau Yosua untuk jongkok.
Brigadir J atau Yosua menurutinya ia jongkok, lalu mengangkat kedua tangannya sambil berkata, "ada apa ini?" baca jaksa.
Pertanyaan Brigadir J kemudian direspon Ferdy Sambo dengan perintahkan Bharada E untuk menembaknya.
"Woy! Kau Tembak! Cepat kau tembak! Cepat Woy!!!," kata Jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberikan perintah Bharada E untuk tembak Brigadir J.
Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor MPY851 ke tubuh Brigadir J sebanyak 3-4 kali.
Brigadir J kemudian terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo lalu menghampirinya di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terlungkup tapi masih bergerak.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan menggenggam senjata api menembak sebanyak dua kali tepat di kepala belakang Brigadir J, hingga korban meninggal dunia," kata Jaksa.
Dalam dakwaan itu tembakan Ferdy Sambo mengakibatkan kerusakan dasar tulang tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.