3. Penetapan kelulusan
Komisi Yudisial menetapkan Hakim Agung yang telah lulus Seleksi Uji Kelayakan.
4. Penyampaian usulan kepada DPR
Nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus Seleksi Uji Kelayakan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR dalam jangka waktu 15 hari sejak berakhirnya uji kelayakan.
Dari proses yang begitu ketat, maka seharusnya terpilih Hakim Agung yang berkualitas, tentunya tidak seperti yang sekarang sedang terjerat masalah suap.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR