Intisari-Online.com – Hakim Agung Sudradjad Dimyati ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Sudradjad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang terkait pengurusan perkara di lembaga pengadilan tinggi tersebut.
Sudrajad Dimyati, ternyata pernah menjadi salah satu penilai dalam seleksi calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial.
Bagaimana mungkin ujung tombak keadilan malah diciduk KPK?
Memangnya seperti apa proses seleksi untuk menjadi Hakim Agung?
Mengutip dari Kompas.id, berikut ini proses seleksi calon Hakim Agung yang melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Seleksi administrasi
Seleksi administrasi dilakukan paling lama selama 15 hari.
Komisi Yudisial kemudian mengumumkan daftar nama calon hakim agung yang sudah memenuhi syarat administrasi dalam jangka waktu 15 hari.
Persyaratan administrasi hakim karier:
1. WNI
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Masyarakat berhak memberikan informasi soal calon hakim agung dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak pengumuman.
Komisi Yudisial akan meneliti informasi yang telah disampaikan masyarakat tersebut paling lambat 30 hari terhitung sejak pemberian informasi.
2.Seleksi Uji Kelayakan
Meliputi:
- seleksi kualitas untuk mengukur kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim agung
- seleksi kesehatan dan kepribadian
- wawancara yang dilakukan oleh anggota Komisi Yudisial, para pakar, dan negarawan.
3. Penetapan kelulusan
Komisi Yudisial menetapkan Hakim Agung yang telah lulus Seleksi Uji Kelayakan.
4. Penyampaian usulan kepada DPR
Nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus Seleksi Uji Kelayakan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR dalam jangka waktu 15 hari sejak berakhirnya uji kelayakan.
Dari proses yang begitu ketat, maka seharusnya terpilih Hakim Agung yang berkualitas, tentunya tidak seperti yang sekarang sedang terjerat masalah suap.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari